UU Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia Masih Dalam Tahap Sosialiasi
By Admin
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi mengungkapkan wacana pembentukan undang-undang untuk melindungi tenaga kerja migran Indonesia masih dalam proses sosialiasi atau belum ada perkembangan.Pemerintah melalui Kementerian luar negeri masih dalam tahap sosialiasi terkait regulasi itu.
"Belum ada kesepakatan soal itu. Tapi, pada setiap kesempatan kami selalu mendorong agar UU ini bisa dibicarakan," ujar Retno, Selasa (1/3/2016).
Retno mengaku gencar menyuarakan perlindungan buruh migran di forum-forum regional. "Terutama di pertemuan di sejumlah organisasi negara-negara Asia Tenggara atau ASEAN. Bagi Indonesia, UU ini sangat relevan mengingat arus perpindahan tenaga kerja sesama negara ASEAN sangat besar," jelas Retno.
Apalagi
ASEAN memiliki motto people center yang menjunjung kepentingan seseorang,
utamanya hak bekerja masyarakatnya. "Jadi, perlindungan terhadap pekerja
lintas negara harus diperjuangkan bersama,"tegas Retno. (ab)